BAB 1
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
A. Keselamatan Kerja
1. Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk dapat melaksanakan pekerjaan pekerjaan tanpa adanya kecelakaan, memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman sehigga dapat dicapai suatu hasil yang optimal dan bebas dari segala resiko bahaya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kecelakaan :
· Manusia
· Mesin
· Matrial
· Metode kerja
· Lingkungan
2. Prinsip-Prinsip Keselamatan Kerja
a. Berpikir positif bahwa setiap pekerjaan pasti dapat dilakukan tanpa harus ada korban
b. Bahwa yang perlu dipahami secara mendasar, adalah :
· Kecelakaan dapat terjadi pasti karena ada penyebabnya
· Sebab-sebab yang memungkinkan dapat terjadi harus dihindari
· Setiap pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dan selamat.
3. Hubungan Keselamatan Kerja Dengan Produksi
Keselamatan kerja merupakan salah satu bagian dari produksi. Jadi produksi adalah kwantita + keselamatan kerja. Agar keselamatan kerja dalam produksi menjadi perhatian maka, seharusnya kita perlakukan :
· Keselamatan kerja sama pentingnya dengan kwalitas
· Semangat kerja
· Biaya dan produksi
4. Keuntungan Pentingnya Keselamatan Kerja
a. Menyelamatkan karyawan dari : kesakitan, cacat, kehilangan waktu, kesedihan, kehilangan masa depan dan kehilangan nafkah
b. Menyelamatkan keluarga dari : kesusahan, masa depan yang tidak menentu dan kehilangan pemasukan uang / penghasilan.
c. Menyelamatkan perusahaan dari : kehilangan karyawan, pengeluaran biaya akibat kecelakaan, mengganti karyawan yang celaka, kehilangan waktu, menurunnya produksi dan bahkan mungkin produksi terhenti
B. Kesehatan Kerja
Tujuan : untuk melindungi pekerja / karyawan dari segala hal yang dapat merugikan kesehatan akibat kerja.
Kesehatan karyawan juga harus diperhatikan, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan.
1. Pemeriksaan Kesehatan Karyawan
a. Pekerja baru
Hal ini perlu dilakukan guna mengetahui kondisi awal menyeluruh dari pekerja baru tersebut
b. Pekerja lama
Hal ini dilakukan guna memantau kesehatan para pekerja yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilakukan. Pemeriksaan secara berlkala dilakukan setiap :
· Bagi karyawan tambang bawah tanah minimal 6 bulan sekali
· Bagi karyawan tambang terbuka minimal 1 tahun sekali
2. Lingkungan Tempat Kerja
Lingkungan tempat kerja merupakan factor yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, maka harus dilakukan penanganan yang serius, karena hal tersebut akan menimbulkan sakit akibat kerja apabila terjadi dalam waktu yang lama.
BAB 2
KECELAKAAN TAMBANG
A. Pengertian
1. Kecelakaan adalah : suatu peristiwa yang tidak diharapkan, tidak direncanakan, tidak terduga, terjadi dimana saja dan kapan saja serta dapat menimpa siapa saja dan dalam rangkaian peristiwanya mengakibatkan cidera pada manusia atau kerusakan pada alat/proses/lingkungan sekitar (Accident)
2. Penyebab dan Akibat Kecelakaan
a. Penyebab Dasar Kecelakaan :
· Faktor Pribadi (personal factor)
· Faktor Pekerjaan (job factor)
b. Penyebab Langsung Kecelakaan :
· Tindakan Tidak Aman
· Kondisi Tidak Aman
· Faktor lain-lain/nasib
c. Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan :
Adalah kurangnyta control dari manajemen yaitu karena :
- Progam yang tidak memadai
- Standar progam tidak memadai
- Pelaksanaan tidak memadai
d. Akibat kecelakaan maka akan timbul :
· Kerusakan Peralatan
· Produksi/aktifitas terganggu
· Cidera/sakit
· Cacat Tetap
· Mati
Dari kejadian tersebut akan menimbulkan Bencana dan Kerugian yang besar.
1. Bahaya adalah : segala sesuatu yang berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan
2. Resiko adalah : kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi karena suatu bahaya. Resiko dapat dikatakan pula sebagai pemaparan dari suatu bahaya.
B. Jenis-jenis Kecelakaan
· Terjatuh/tergelincir
· Terpukul
· Terbentur
· Kemasukan benda
· Terjepit
· Terkena aliran listrik
· Terkena gas beracun/CO
· Dll
C. Kecelakaan Tambang
Berdasarkan Kepmen NO.555.K/26/MPE/1995 Pasal 39, kecelakaan tambang (mining accident) harus memenuhi 5 (lima) unsure sebagai berikut :
1. Kecelakaan itu benar-benar terjadi
2. Kecelakaan mengakibatkan pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang.
3. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan
4. Kecelakaan terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat kepada yang diberi izin
5. Kecelakaan tambang terjadi dalam wilayah kegiatan suatu usaha pertambangan atau wilayah proyek
D. Bentuk-bentuk Kecelakaan
1. Kecelakaan biasa
2. Kecelakaan Perusahaan
3. Kecelakaan Tambang
E. Pekerja Tambang / Usaha Pertambangan
· Penyelidikan Umum
· Eksplorasi
· Study Kelayakan
· Konstruksi
· Operasi Produksi/Eksploitasi
· Pengolahan/pemurnian
· Pengukuran
· Penjualan
BAB 3
PENGGOLONGAN CIDERA DAN PELAPORAN
A. Penggolongan Cidera
Cidera dalam kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam katagori sbb (Kepmen No. 555.K/26/MPE/1995, Pasal 40)
1. Cidera ringan :
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari satu minggu dan kurang dari tiga minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.
2. Cidera berat :
a. Cidera akibat kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tidak mampu melaksanakan tugasnya selama lebih dari tiga minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.
b. Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula.
c. Cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak dapat melakukan tugas semula, tetapi mengalami cidera seperti salah satu dibawah ini :
· Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan, bawah lengan, atau paha, kaki
· Pendarahan didalam, atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen
· Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap
· Persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.
3. Mati
Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut
B. Pelaporan
Ketentuan melapor (Kepmen No.555 K / 26 / MPE / 1995, Pasal 41)
1. Pekerja tambang yang cidera akibat kecelakaan tambang yang bagaimanapun ringannya harus dilaporkan ke ruang pertolongan pertama pada kecelakaan atau tempat perawatan kesehatan untuk diperiksa atau diobati sebelum meninggalkan pekerjaannya.
2. Laporan kecelakaan dan pengobatannya sebagai mana dimaksud dalam ayat 1, harus dicatat dalam buku yang disediakan khusus untuk itu.
3. Apabila terjadi kecelakaan akibat cidera berat atau mati. Kepala tekhnik tambang harus segera mungkin memberitahukan kepada Kepala Pelaksanaan Inspeksi Tambang (KAPIT).
C. Bentuk Pelaporan Safety
1. Extern :
· Pemberitahuan kecelakaan tambang kepada KAPIT
· Daftar persediaan pemakaian bahan peledak
· Daftar jumlah rata-rata pekerja
· Kekerapan kecelakaan per 1 jam kerja
· Perhitungan biaya kecelakaan tambang per semester
2. Intern :
· Laporan kecelakaan intern
· Pemberitahuan biaya akibat kecelakaan
· Jumlah kecelakaan intern
D. Laporan kecelakaan
Laporan kecelakaan mencangkup :
1. Tempat kecelakaan
2. Sedang apakah korban
3. Apakah korban dapat melakukan pekerjaan tersebut
4. Tindakan yang sedang dilakukan korban
5. Apakah tindakan tersebut bagian dari korban
6. Keterangan kecelakaan meliputi apa dasar tindakan, apa yang keliru, dengan cara bagaimana, apa yang menimbulkan, kecelakaan
7. Sketsa kecelakaan
BAB IV
PEYELIDIKAN DAN INVESTIGASI
KECELAKAAN TAMBANG
A. Penyelidikan kecelakaan
1. Manfaat Penyelidikan Kecelakaan
Setiap tahun perusahaan mengalami kecurigaan yang sangat besar sebagai akibat terjadinya berbagai macam kecelakaan, baik kecelakaan yang kecil sampai kecelakaan yang besar. Semua itu memerlukan dana yang tidak kecil dalam proses pengembalian pada kondisi semula. Untuk itu sebuah perusahaan perlu mengadakan sebuah penyelidikan terhadap semua keelakaan-kecelakaan yang amatlah perlu untuk menghindarkan kecelakaan tersebut berulang di masa mendatang. “belajar dari pengalaman untuk masa depan yang lebih baik” .
Pasal 42 (KEPMEN No.555.K/26/M.PE/1995) :
- Kecelakaan tambang harus diselidiki oleh kep[ala teknik tambang atau orang yang ditunjuk dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam dan hasil tersebut dicatat dalam buku daftar kecelakaan
- Kecelakaan tambang harus dicatat dalam formulir dan dikirimkan kepada Kepala Pelaksanaan Inspeksi Tambang
2. Tujuan penyelidikan dan progam pencegahan kecelakaan
Adalah untuk :
a. Mengidentifikasikan semua hal secara keseluruhan yang menyebabkan terjadinya semua kecelakaan.
b. Mengumpulkan informasi
§ Menganalisa data untuk mengetahui factor-faktor yang terlibat dan hubungan yang ada di dalamnya.
§ Mecari penyebab dasar terjadinya kecelakaan
§ Menciptakan rasa memiliki diantara para karyawan dengan menjadikan meraka bagian dari proses penyaelidikan
§ Menunjukan bahwa perusahaan memiliki perhatian masalah keselamatan dan kesehatan kerja
Kesemua langkah-langkah ini dikombinasikan untuk mencegah kecelakaan terulang kembali. Penyelidikan ini sendiri bertujuan untuk mengungkap fakta bukan mencari kesalahan . tujuannya adalah untuk menciptakan alat ukur dan pengendai untuk pencegahan – bukan di tentukan untuk mencari kambing hitam. Jika diabaikan maka kecelakaan yang terjadi saat ini sangat mungkin untuk terulang di masa yang akan datang.
B. Investigasi Kecelakaan Tambang
Merupakan proses untuk menyelidiki penyebab-penyebab sehingga dapat diterapkan langkah-langkah pencegahan agar kejadian sejenis tidak terulang.
Penyebabnya adalah : suatu kejadian (event, situation, or condition ) yang merupakan penyebab baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap terjasinya suatu “kecelakaan”.
Berdasarkan Laporran dari Kepala Teknik Tambang dalam bentuk pelaporan savety III i maka dilakukan investigasi kecelakaan tambang oleh PIT yang meliputi :
1. Data Korban
2. Kronologis kejadian
3. Pembuktian Kecelakaan Tambang
4. Kesimpulan terjadinya kecelakaan
5. Tindakan koreksi atau pencegahan
Adapun kegunaan penyelidikan dan investigasi suatu kecelakaan antara lain untuk menciptakan:
1. Tindakan pencegahan kecelakaan :
o Memperkecil atau mengurangi bahaya untuk meniadakan bagian-bagian yang berbahaya
o Alat-alat yang diperlukan pengaman
o Tanda-tanda pengaman pada tempat-tempat yang berbahaya
2. Dasar pencegahan kecelakaan :
o Menciptakan dan memperbaiki kondisi kerja
o Membuat tindakan berdasar fakta yang ada.
BAB V
JURU UKUR DAN PETA TAMBANG
A. Juru Ukur Tambang (Pasal 17)
1. Hanya orang yang memiliki sertifikat juru ukur yang di akui kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat diangkat menjadi juru ukur tambang.
2. Khusus untuk tambang bawah tanah juru ukur sebagaimana di maksud dalam ayat (1), harus berpengalaman di tambang bawah tanah dan mendapat persetujuan dari pelaksana Inspeksi Tambang.
B. Kewajiban Juru Ukur (Pasal 18)
1. Juru ukur tambang bertanggung jawab untuk menunjukan atau menentukan arah dan batas-batas yang akan di gali sesuai dengan rencana yang di rencanakan.
2. Juru ukur harus segera melaporkan kepada petugas yang bertanggung jawab atas pekerjaan penggalian apabila telah tidak kurabg dari 50 meter dari tempat-tempat yang mempunyai potensi berbahaya.
3. Selama tidak bertentangan ketentuan dalam keputusan ini, juru ukur tambang tidak bertanggung jawab akan ketepatan pengukuran yang telah di laksanakan atau telah disahkan oleh juru ukur tambang sebelimnya , tetapi juru ukur tsb harus :
a. Sedapat nungkin mengambil langkah-langkah untuk membuat ketepatan dari setiap peta-peta, gambar-gambar atas peta penampang yang belum di buat olehnya atau yg di bawah pengawasannya.
b. Harus melaporkan kepada kepala teknik tambang, apabila ada keraguan akan ketetapan dari setiap peta, gambar-gambar atau peta penampang, yang mungkin menimbulkan dampak thd pekerjaan dan kegiatan tambang atau keselamatan orang di tambang.
C. Peta Tambang (Pasal 19)
Kepala Teknik Tambang harus menyediakan:
1. Peta situasi yang menunjukan batas wilayah tambang, semua pekerjaan diatas tanah dan dibawah tanah yang di tentukan oleh Lepala Pelaksana Inspeksi Tamabang.
2. Peta rencana tamabang untuk tanbang permukaan menunjukan rencana situasi permukaan yang meliputi lokasi penambangan dan sarana permukaan.
3. Peta geologi yang menunjukan batas batas lapisantanah atas dan endapan alluvial yang berada dalam daerah tersebut.
4. Peta tambang yang menunjukan jalan-jalan utama dan jalan keluar dari setiap penambangan ke permukaan atau bawah tanah, yang dengan mudah dapat dilihat dan dibaca setiap orang.
D. Ukur Tambang Bawah Tanah
Ukur tamabang adalah salah stu kegiatan kerja yang harus di laksanakan dalam pekerjaan-pekerjaan tambang bawah tanah, yaitu untuk memperoleh data mengetahui :
1. Kemajuan dan arah galian/penambangan (pasal 18 ayat 1)
2. Besarnya bongkaran penmabangan yang dihasilkan dari hasil galian dan sisa cadangan yang belum di tambang.
3. Gambarab lubang-lubang tambang (disebut peta tambang)
4. Kedudukan lubang-lubang bukaan terhadap peta topografi yang ada di atasnya.
5. Menentukan batas/jarak terhadap lokasi gudang Handak di bawah tanah sesuai batas aman (KEPMEN 555.K./26/M.PE/1995 pasal 60) :
· 100 meter dari sumuran tambang atau gudang handak dibawah tanah lainnya.
· 25 meter dari tempat kerja
· 10 meter dari lubang naik/turun untuk orang dan pengangkutan.
· 50 meter dari lokasi peledakan.
Untuk dapat mengetahui dan memperoleh dari 5 hal tersebut diatas di butuhkan data yang di dapat dengan melakukan pengukuran-pengukuran di dalam tambang.
E. Kesulitan Pelaksanaan Ukur Tambang
Beberapa factor kesulitan dalam pelaksanaan ukur tambang bawah tanah dikarenakan :
1. Keadaan ruang gerak yang sangat terbatas, sehingga lebih sulit dalam pemasangan instrument alat ukur.
2. Penerangan yang terbatas, sehingga lebih sulit dalam melakukan shooting maupun pembacaan data.
3. Akan menemui daerah-daerah yang berbahaya, misalnya batu berongga, batu gantung, lintasan trooly dsb.
4. Air tambang serta kelembapan udara.
5. Medan magnet yang ada didalam tambang yang mempengaruhi jarum magnet pada kompas maupun Theodolite TO.
F. Lokasi Ukur Tambang
Pengukuran tambang bawah tanah dibagi sesuatu dengan kebutuhan lokasi yang akan diukur, hal ini dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. Pengukuran tunnel
Ø Drift/ drift vein
Ø Ramp
Ø Cross cut
2. Pengukuran raise
Ø Raise MW
Ø Raise Chute
Ø Raise manual
Ø Raise climber/boring
3. Pengukuran slope
Ø Konvensional
Ø Mechanis
G. Tujuan Pengukuran
ü Memperoleh data tentang kedudukan tunnel terhadap peta topografi.
ü Gambaran lubang-lubang tambang dalam peta tambang, shg dapat diketahui posisi dan kemajuan terakhir untuk selanjutnya dapat ditentukan arah lanjutnya
Untuk mendapatkan data tersebut maka diadakan pengukuran penentruan tititk-titik stasiun ukur dalam tunnel itu sendiri, yang dilakukan dengan pengukuran sudut atau polygon
Karena pengukuran dalam tanbang bawah tanah lebih sulit dari pada di permukaan tanah, maka di perlukan penulangan pembacaan dan [enguasaan penggunakan peralatan.
H. Data-data Yang Harus Dia ambil
1. Pengukuran sudut horizontal
2. Pengukuran sudut vertical
3. Pengukuran jarak
4. Pengukuran tinggi instrument terhadap titik ukur
5. Pengukuran tinggi unting-unting yang di gantungkan
6. Pengukuran tinggi tunnel lubang bukaan/drift
7. Keterangan yang berhubungan dengan situasi tunnel
I. Alat-alat atau Sarana Lain yang diperlukan
1. APD
2. Instrument atau theodolite
3. Rool meter pendek/panjang
4. Kompas Geologi
5. Heeling meter/sola
6. Waterpass
7. Unting-unting
8. Alat-alat tulis